Beranda | Artikel
Hukum Makanan yang Busuk (Basi)
Minggu, 10 November 2013

Apa hukum memakan makanan yang sudah busuk atau sudah basi? Apakah boleh disantap dan dinikmati?

Ada perbedaan di antara para ulama dalam menghukumi makanan tersebut, ada yang menghukumi haram dan ada yang mengatakan hanyalah makruh selama tidak berdampak bahaya ketika memakannya.

Masalah di atas bisa kita gali dari hadits yang membicarakan masalah buruan. Perhatikan hadits no. 1344 dari kitab Bulughul Marom berikut.

Dari Abu Tsa’labah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  

إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ, فَغَابَ عَنْكَ, فَأَدْرَكْتَهُ فَكُلْهُ, مَا لَمْ يُنْتِنْ

Apabila engkau melepaskan panahmu, lalu buruanmu lenyap dari pandanganmu, setelah itu dapat ditemukan, makanlah selama belum busuk.” (HR. Muslim no. 1931).

Berbagai faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan bolehnya memakan hasil buruan walaupun lenyap dari sang pemburu, dengan catatan selama dagingnya tidak rusak, begitu pula baunya tidak berubah.

2- Patokan lamanya hasil buruan menghilang tidak dikaitkan dengan waktu, tidak mesti sehari, yang penting dipastikan bahwa bekas panah dari sang pemburu menancap pada hasil buruan. Karena dalam hadits Abu Tsa’labah ini dijadikan patokan dengan membusuk, itu berarti tidak merujuk pada waktu. Dan berarti jika hasil buruan yang menghilang tadi ditemukan lebih dari sehari dan belum membusuk, tetap masih halal dimakan. Namun jika ditemukan sudah membusuk, maka tidak halal dimakan.

Sedangkan hadits sebelumnya dari ‘Adi bin Hatim yang menyebutkan, “Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau“, penyebutan satu hari di sini tidak ada mafhum. Maksudnya tidak bisa dipahami jika kurang lebih dari satu hari berarti tidak boleh dimakan. Tidaklah dipahami seperti itu.

3- Hadits ini menunjukkan  bahwa seorang muslim dilarang memakan makanan yang sudah membusuk dan sudah berubah baunya. Namun kebanyakan ulama seperti Al Qodhi ‘Iyadh dan Imam Nawawi mengatakan bahwa larangan tersebut bermakna makruh. Jika sampai menimbulkan dhoror (bahaya) ketika memakan makanan yang busuk tersebut, dihukumi haram. Sedangkan pendapat lainnya mengatakan secara mutlak memakan makanan yang busuk diharamkan. Inilah yang jadi pendapat Al Hafizh Ibnu Hajar, pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan diikuti pula oleh Asy Syaukani.

4- Hadits tersebut menunjukkan perhatian Islam pada kesehatan dan keselamatan umatnya. Karena memakan sesuatu yang busuk dapat membuat dhoror (bahaya) pada badan. Dan banyak dalil yang memerintahkan kita untuk memakan makanan yang thoyyib (yang baik dan sehat) dan melarang dari memakan yang khobits dan yang berdampak negatif.

Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

Referensi:

Minhatul ‘Allam Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 233-234.

 

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Muharram 1435 H menjelang Zhuhur.

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Bagi yang berminat dengan kaos Rumaysho.Com terbaru berisi nasehat “Meninggalkan Shalat Bukanlah Muslim” seharga Rp.85.000,- (belum termasuk ongkir), silakan add PIN BB: 2A04EA0F atau sms ke 0852 00 171 222. Silakan kunjungi toko online Ruwaifi.Com yang memuat produk-produk Rumaysho.Com dan karya Ustadz Abduh Tuasikal.


Artikel asli: https://rumaysho.com/3748-hukum-makanan-yang-busuk-basi.html